Senin, 25/11/2024 22:44 WIB

KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terkait Kasus Dermaga Sabang

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh, H Irwandi Yusuf periode 2007-2012 dan 2017-2022 pada hari ini, Kamis (16/2).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 yang menjerat Izil Azhar alias Ayah Merin.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Belum diketahui, materi apa yang akan digali penyidik KPK kepada Irwandi Yusuf.

Ubtuk diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Adapun uang tersebut diterima Izil Azhar secqra bertahap dari tahun 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp3 miliar. Hingga total keseluruhan uang sejumlah Rp32,4 miliar.

Sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga Sabang.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang Nindya Karya KPK Irwandi Yusuf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :